pihak KPU secara resmi menerima berkas syarat dukungan koalisi parpol pengusung Sugiarto-Dwi Koryanto dan pasangan calon tersebut merupakan pendaftar pertama calon kepala daerah di Jember.
Jember (Antara Jatim) - Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto
dan Pelaksana tugas RSD dr Soebandi Jember dr Dwi Koryanto
(Sugiarto-Dwi) mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati
pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember.
Sugiarto
dan Dwi yang didampingi istri masing-masing dan pengurus enam partai
partai politik pendukung bersama-sama menuju Kantor KPU Jember dengan
diiringi ratusan becak dan musik patrol, Senin.
"Saya
berterima kasih kepada partai politik yang sudah mendukung saya. Mari
kita jemput takdir untuk membawa Jember ke depan yang lebih baik," kata
Sugiarto.
Ia juga memohon doa restu untuk
membawa Jember demi kemaslahatan seluruh masyarakat dan berharap
seluruh partai pengusung untuk bersatu memenangkan pasangan Sugiarto-Dwi
Koryanto pada Pilkada Jember yang digelar 9 Desember 2015.
"Kami
optimistis bisa memenangkan Pilkada Jember dengan memiliki dukungan
dari enam partai politik besar di Jember," ucap mantan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Jember itu.
Dalam
istigasah yang digelar di rumah Sugiarto, hadir juga Bupati Jember MZA
Djalal yang memberikan restu kepada kedua pasangan calon Bupati dan
calon Wakil Bupati Jember periode 2015-2020 itu.
Pasangan
Sugiarto-Dwi Koryanto didukung oleh enam partai politik yakni Partai
Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai
Demokrat dengan total kursi di DPRD Jember sebanyak 33 kursi.
Sementara
Ketua KPU Jember, Ahmad Anis, mengatakan pihak KPU secara resmi
menerima berkas syarat dukungan koalisi parpol pengusung Sugiarto-Dwi
Koryanto dan pasangan calon tersebut merupakan pendaftar pertama calon
kepala daerah di Jember.
"Setelah menerima
berkas, KPU melalui tim verifikasi akan melakukan verifikasi berkas
dukungan untuk mengetahui apakah ada berkas yang belum lengkap atau
tidak," tuturnya.
Menurutnya, setiap pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati dapat memperbaiki berkas syarat
dukungan yang kurang lengkap pada tahapan masa perbaikan berkas pada 4-7
Agustus 2015.
"Mereka juga akan melakukan tes
kesehatan di RSD dr Soebandi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan
biaya tes akan ditanggung oleh penyelenggara pilkada," katanya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar